Tigarumah di Rejang Lebong, Bengkulu rusak berat karena angin puting beliung. Tiga rumah di Rejang Lebong, Bengkulu rusak berat karena angin puting beliung. Rumah Zakat; Sang Pencerah; Ihram; Alquran Digital; ISLAM DIGEST Nabi Muhammad; Muslimah; Kisah; Fatwa; Mozaik; Kajian Alquran; Doa; hadist; INTERNASIONAL
TENTANG KAMI SEJARAH VISI MISI LEGALITAS DOWNLOAD LAPORAN DAN KATALOG KEMITRAAN Mitra Pengelola Zakat Mitra Kebaikan ALIRKAN KEBAIKAN AQIQAH PEDULI 1 Month 1 Care PORTAL DONASI TEBAR HEWAN KURBAN GALANG DANA FUNDRAISER DAFTAR FUNDRAISER LOGIN FUNDRAISER LOKER Published on January 14, 2022 by Dompet Dhuafa Jawa Tengah Pertanyaan Kalau rumah tidak ditempati dan tidak dikontrakkan, apakah terkena wajib zakat? Kalau terkena wajib zakat, berapakah jumlahnya bila harga rumah ditaksir Rp 200 juta?โฆJawaban Pada dasarnya, kepemilikan harta yang bertujuan untuk dipakai diri sendiri dan tidak dikembangkan termasuk harta yang tidak wajib dizakati. Rumah yang kita tempati, misalnya, tidak harus kita keluarkan zakatnya. Begitu pula mobil, motor, dan sejenisnya. Hal ini bersandar pada hadits Rasulullah `, โTidaklah seorang muslim berkewajiban mengeluarkan zakat atas hamba sahaya dan kudanya.โ Akan tetapi, apabila harta tersebut kita niatkan untuk dijual pada suatu waktu dan mencari keuntungan, maka zakatnya harus dikeluarkan setiap tahun. Caranya dengan mengkonversi nilai harta ke rupiah. Jika nilainya mencapai 85 gram emas, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%. Ketentuan ini berlandaskan ijmak ulama tentang kewajiban mengeluarkan zakat atas sesuatu yang diniatkan atau dipersiapkan untuk dijual. Namun, bila rumah tersebut dikontrakkan, zakat yang dikeluarkan berasal dari hasil kontrakannya. Nisab untuk hasil kontrakan tanah atau mobil senilai dengan nisab pertanian, yaitu 653 Kg gabah kering giling atau setara 522 Kg beras. Zakatnya sebesar 5% dari hasil kotor. Wallahualam. Kabar Kebaikan Lainnya Dompet Dhuafa Jawa Tengah Jl. Pamularsih Raya C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah0815 7798 783 โ 024 7623884 Kantor Unit Purwokerto Jl. Yayasan Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 531460811 2890 287 โ 0281 632543 Kantor Unit Solo Perumahan Citra Pesona Indah 1 โ Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 571730815 7798 783 โ 024 7623884 Ikuti Kami Makazakat yang dibayarkan adalah 2,5% dari sisa tabungan ditambah nominal barang dagangan (harga tanah dan ruko tidak termasuk). Penghitungannya sebagai berikut: ((Rp80.000.000 - Rp60.000.000) + Rp20.000.000) x 2,5% = Rp1.000.000. Zakat Jual Tanah Warisan. Sejauh ini, belum ada dalil-dalil yang mewajibkan pembayaran zakat untuk tanah warisan.Ada 5 syarat terkena wajib zakat, yaitu 1. Muslim Allah Taโala berfirman ููู ูุง ู ูููุนูููู ู ุฃููู ุชูููุจููู ู ูููููู ู ููููููุงุชูููู ู ุฅููููุง ุฃููููููู ู ููููุฑููุง ุจูุงูููููู ููุจูุฑูุณูููููู ููููุง ููุฃูุชูููู ุงูุตููููุงุฉู ุฅููููุง ููููู ู ููุณูุงููู ููููุง ููููููููููู ุฅููููุง ููููู ู ููุงุฑูููููู Dan tidak ada yang menghalangi untuk diterima nafkah-nafkah dari mereka zakat; infaq; shodaqoh, dsb melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sholat melainkan dengan malas dan tidak pula menafkahkan harta mereka, melainkan dengan rasa enggan. atTaubah54 Selain itu, zakat bertujuan untuk menyucikan membersihkan jiwa seseorang. ุฎูุฐู ู ููู ุฃูู ูููุงููููู ู ุตูุฏูููุฉู ุชูุทููููุฑูููู ู ููุชูุฒูููููููู Ambillah dari harta mereka, zakat yang membersihkan dan menyucikan mereka. atTaubah ayat 103 Sedangkan orang kafir, selama masih dalam kekafiran, batinnya, akidah dan amalannya najis, tidak mungkin bisa dibersihkan disarikan dengan penyesuaian dari penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumtiโ. ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขูู ููููุง ุฅููููู ูุง ุงููู ูุดูุฑูููููู ููุฌูุณู Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya kaum musyrikin itu najis atTaubah ayat 28 Para Ulama menjelaskan bahwa fisik dan jasad orang kafir tidaklah najis, yang najis adalah batin, akidah, dan amalan mereka. Atau disebut juga najis maโnawiy. 2. Merdeka Bukan Hamba Sahaya/ Budak ููู ููู ุงุจูุชูุงุนู ุนูุจูุฏูุง ูููููู ู ูุงูู ููู ูุงูููู ูููููุฐูู ุจูุงุนููู ุฅููููุง ุฃููู ููุดูุชูุฑูุทู ุงููู ูุจูุชูุงุนู Barangsiapa yang membeli seorang hamba sahaya dan pada hamba sahaya itu ada harta, maka hartanya adalah milik sang penjual, kecuali jika dipersyaratkan oleh sang pembeli. al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar 3. Harta yang dimiliki mencapai nishob batas minimal terkena zakat ุนููู ุฃูุจูู ุณูุนููุฏู ุงููุฎูุฏูุฑูููู ุนููู ุงููููุจูููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ููุงูู ููููุณู ูููู ูุง ุฏูููู ุฎูู ูุณูุฉู ุฃูููุณููู ุตูุฏูููุฉู ูููุงู ูููู ูุง ุฏูููู ุฎูู ูุณู ุฐูููุฏู ุตูุฏูููุฉู ูููุงู ูููู ูุง ุฏูููู ุฎูู ูุณู ุฃูููุงูู ุตูุฏูููุฉู Tidak ada zakat untuk hasil pertanian yang di bawah 5 wasaq. Tidak ada zakat untuk unta yang di bawah 5 dzaud 5 unta. Tidak ada zakat untuk perak yang di bawah 5 uwqiyah. Muslim Hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat memiliki ketentuan nishob, yaitu batas minimal suatu harta wajib dikeluarkan zakatnya. Jika di bawah nishob, harta itu belum terkena kewajiban zakat. Kemudian Nabi menjelaskan contoh-contoh nishob pada sebagian harta. Nishob untuk zakat pertanian adalah 5 wasaq. 1 wasaq setara dengan kurang lebih 60 shaโ. Sehingga 5 wasaq adalah 300 shaโ Taisiirul Allaam syarh Umdatil Ahkaam 1/368. Sebagian Ulama -seperti Syaikh Bin Baz rahimahullah- berpendapat bahwa 1 shaโ adalah kira-kira 3 kg. Sehingga, jika dikonversikan dalam ukuran kg, batas minimal zakat pertanian adalah sekitar 900 kg. Nishob untuk unta adalah 5 dzaud. Satu dzaud adalah sebutan untuk bilangan antara 3 hingga 10 buah. Ini menurut pendapat mayoritas Ulama, sebagaimana dinukil al-Hafidz Ibnu Hajar. Maksud kalimat tersebut adalah Barangsiapa yang memiliki unta jumlahnya kurang dari 5, maka tidak ada kewajiban zakat unta padanya Haasyiyah as-Sindiy ala anNasaai 5/17. Ada juga nishob untuk kambing dan sapi, insyaallah akan dijabarkan pada pembahasan tersendiri. Nishob untuk perak adalah 5 uwqiyah. Satu uwqiyah adalah 40 dirham, sehingga 5 uwqiyah adalah 200 dirham atau setara dengan 595 gram perak. 4. Harta itu telah sempurna dimiliki, tidak akan gugur hak kepemilikannya istiqraar. Contoh harta yang belum sempurna dimiliki adalah uang sewa yang masih dalam periode penyewaan. Misalkan, seseorang menyewakan rumah senilai 60 juta selama 2 tahun. Penyewa membayarkan sebelum rumah itu ditempati olehnya. Selama proses penyewaan belum berakhir, uang sewa itu belum terkena kewajiban zakat. Karena bisa saja dalam perjalanan waktu, jika rumahnya rusak berat sebelum berakhir masa penyewaan, penyewa berhak menuntut pengembalian sebagian uang sewa yang telah dibayarkan. Contoh lain adalah barang titipan milik orang untuk dijualkan. Orang yang menjualkannya, tidak terkena zakat barang tersebut. Jika di sebuah toko ada stock barang milik sendiri dan barang konsinyasi titipan, yang dihitung sebagai zakat bagi dirinya adalah pada stock barang milik sendiri. 5. Telah dimiliki setahun hijriyah. Kecuali pada harta yang dikeluarkan dari bumi pertanian, rikaaz, zakatnya adalah saat panen atau mendapatkan hasilnya. Persyaratan haul pada harta diriwayatkan oleh sebagian Sahabat Nabi, baik secara mauquf maupun marfuโ, di antaranya dari Sahabat Abu Bakr as-Shiddiq, Aisyah, Ali bin Abi Tholib, dan Abdullah bin Umar radhiyallahu anhum. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda ููููููุณู ููู ู ูุงูู ุฒูููุงุฉู ุญูุชููู ููุญูููู ุนููููููู ุงููุญููููู Pada harta tidak ada zakat hingga dimiliki selama setahun. Abu Dawud dari Ali Dalam riwayat hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, Nabi bersabda ููุง ุฒูููุงุฉู ููู ู ูุงูู ุญูุชููู ููุญูููู ุนููููููู ุงููุญููููู Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun. Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu anhu menyatakan ููุง ุชูุฒูููููู ุญูุชููู ููุญููููู ุนููููููู ุงููุญููููู Janganlah engkau mengeluarkan zakatnya, hingga berlalu satu tahun. riwayat Musaddad, dinyatakan para perawinya terpercaya oleh al-Bushiriy Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma menyatakan ููุง ุชูุฌูุจู ููู ู ูุงูู ุฒูููุงุฉู ุญูุชููู ููุญูููู ุนููููููู ุงููุญููููู Tidaklah wajib zakat pada harta hingga berlalu setahun. Malik dalam al-Muwatthaโ Penerapan haul berlaku untuk zakat emas, perak, uang simpanan, perdagangan, peternakan, dan uang hasil penyewaan. Sedangkan zakat pertanian seperti kurma atau anggur kismis, dikeluarkan zakatnya saat panen. Allah Taโala berfirman ููุขุชููุง ุญูููููู ููููู ู ุญูุตูุงุฏููู Dan tunaikanlah haknya zakatnya pada hari panennya. al-Anโaam ayat 141 Demikian juga rikaaz harta timbunan dari orang-orang kafir dari masa lampau di tanah tak berpemilik, dikeluarkan zakatnya seperlima saat ditemukan. ููููู ุงูุฑููููุงุฒู ุงููุฎูู ูุณู Pada harta rikaaz dikeluarkan seperlimanya. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Ketentuan haul ini menunjukkan bahwa tidak ada zakat profesi atau penghasilan bulanan dalam bentuk uang. Karena belum mengendap selama setahun hijriyah. Adapun kalau dari penghasilan itu dikeluarkan dengan kerelaan hati sebagai infaq atau sedekah sunnah, itu adalah suatu hal yang sangat baik. Baca juga Kajian Zakat Definisi, Kedudukan, dan Keutamaan Zakat Harta yang Terkena Zakat 1. Zakat pertanian, seperti gandum, kurma, dan anggur. Terjadi perbedaan pendapat ulama untuk macam hasil pertanian yang lain. 2. Zakat peternakan untuk hewan unta, sapi, dan domba/kambing Yang masuk kategori saa-imah digembalakan di padang rumput mayoritas waktu dalam setahun. 3. Zakat emas dan perak serta uang. 4. Zakat perdagangan, yaitu barang yang memang diperjualbelikan untuk meraup laba. Jumhur Ulama berpendapat bahwa harta yang diperdagangkan terkena zakat. 5. Zakat rikaaz harta peninggalan orang-orang kafir terdahulu yang tertimbun dalam tanah, di tanah yang saat ini tidak menjadi milik orang lain. Sedangkan zakat fithr yang dikeluarkan di akhir bulan Ramadhan atau sebelum shalat Iedul Fithr bentuknya adalah 1 shoโ sekitar 3 kg makanan pokok seperti beras atau kurma per jiwa bagi yang memiliki kelebihan makanan sehari semalam. Baca Juga Apakah Nabi Kita Hidup Kaya Atau Miskin? Tidak Ada Zakat untuk Harta yang Dipakai ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุฑุถู ุงููู ุนูู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ููููุณู ุนูููู ุงููู ูุณูููู ู ููู ุนูุจูุฏููู ููููุง ููู ููุฑูุณููู ุตูุฏูููุฉู. ุฑูููุงูู ุงููุจูุฎูุงุฑููู ููููุณู ููู ุงููุนูุจูุฏู ุตูุฏูููุฉู ุฅููููุง ุตูุฏูููุฉู ุงูููููุทูุฑู Dari Abu Hurairah โsemoga Allah meridhainya- ia berkata Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda Tidak ada kewajiban zakat seorang muslim pada hamba sahayanya maupun pada kuda miliknya. Hadits riwayat al-Bukhari. Dalam riwayat Muslim dinyatakan Tidak ada kewajiban zakat pada seorang hamba sahaya kecuali zakat Fithri Ali bin Abi Tholib radhiyallahu anhu menyatakan ููููุณู ููู ุงููุจูููุฑู ุงููุนูููุงู ููู ุตูุฏูููุฉู Tidak ada zakat pada sapi yang dipekerjakan. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya dengan sanad yang hasan Atas dasar ini maka rumah yang ditempati, kendaraan yang dipakai, alat-alat produksi, etalase toko, dan semisalnya tidaklah terkena zakat jika dipakai sendiri. Wallaahu Aโlam Penulis Abu Utsman Kharisman Continue Reading
Bantuanrumah zakat bisa dinikmati 150 KK. Sunday, 9 Muharram 1444 / 07 August 2022 Assalamualaikum Wr Wb Pak Ustadz ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan seputar Zakat 1. Jika saya mempunyai tanah kavling/kosong yang belum digunakan atau rumah kosong yang tidak ditempati/dikontrakan apakah wajib Zakat ? Jika ya berapa besarnya dari harga beli atau harga pasar yang berlaku dan apakah setiap tahun harus dibayar zakatnya ? 2. Apakah hutang/pinjaman bank pada saat diterima wajib dibayarkan zakatnya? 3. Jika saya mempunyai saudara kandung yang kurang mampu bolehkan seluruh zakat saya berikan pada saudara saya tsb? Terima kasih atas pencerahanya. Wassalamualaikum Wr Wb Waโalaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Yuni Tjahyono yang baik. 1. Ulama fiqih umumnya menjelaskan kekayaan,tanah kavling atau rumah kosong yang tidak ditempati atau tidak dikontrakan maka tidak terkena zakat. Termasuk juga Jika tanah kavling atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Tetapi, menurut Dr. Yusuf Al-Qardhawi jika kekayaan termasuk tanah atau rumah tersebut mengalami pertumbuhan dengan disewakan atau dijual maka wajib dizakatkan dengan dua model zakat. Pertama kekayaan dengan besar zakat dihitung dari modal ditambah keuntungan, jika tanah atau rumah tersebut diniatkan dijual dan sudah laku terjual. Ulama mengqiyaskan model ini kepada zakat perdagangan. Kedua kekayaan dengan besar zakat 5% dan 10% dihitung dari hasil keuntungan saja didapatkan seperti disewakan. Model ini diqiyaskan dengan zakat pertanian dikeluarkan saat mendapatkan hasil panen/keuntungan/uang sewa. Hal tersebut beradasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qurโan QS. Al-Baqarah 2 267 dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Diantaranya berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah Saw bahwa beliau "memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan". 2. Menurut Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya โFiqh al-Islam wa adillatuhuโ hutang/pinjaman bank pada saat diterima yang sudah mencapai nishab dan m emasuki haul wajib dibayarkan zakatnya. Sebab, sudah menjadi hak milik penuh atas harta tersebut. Namun, jika hutang tersebut belum mencapai nishab dan memasuki haul maka tidak wajib zakat atasnya. Hal ini pula dijelaskan Madzhab Hanafi, Maliki, Hanbali dan Syafii bahwa hutang yang sudah mencapai haul wajib zakat. Sebagai mana Sabda Nabi Saw โTidak ada zakat dalam satu harta termasuk berasal dari hutang sehingga mencapai setahun umur kepemilikannya.โ HR. Abu Dawud 3. โ Sesungguhnya sedekah-sedekah zakat-zakat itu hanyalah untuk orangยฌorang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk memerdekakan budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksanaโ. QS. al-Taubah/960. Dari penjelasan ayat di atas, jelaslah bahwa zakat hanya boleh didistribusikan kepada delapan asnรขf kelompok, yaitu Kelompok fakir, Kelompok miskin, Kelompok Amil, Kelompok muallafatu qulรปbuhum, Kelompok fi ar-riqรขb, Kelompok al-ghรขrimin, Kelompok fi sabilillah, dan Kelompok ibnu sabil. Berdasarkan dalil tersebut zakat ternyata memiliki pos-pos penerimaan khusus yang telah ditentukan Allah, yaitu yang disebut sebagai mustahik orang-orang yang berhak menerima zakat.. Selain daripada itu, mereka bukanlah termasuk mustahik. Dr. Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan orang yang bukan menjadi tanggung jawab langsung kita โ seperti saudara kandung yang kurang mampuโmaka zakat boleh diberikan kepada mereka atas dasar kefakiran/kemiskinan. Firman Allah SWT, โSesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.โ QS. An-Nahl [16] 90 Namun, tidak diperkenankan memberikan zakat seluruhnya. Sebab, yang perlu diingat masih banyak mustahik/orang yang berhak mendapatkan dana dari zakat tersebut. Umumnya ulama menyarankan lebih utama kita menyalurkan zakat kepada lembaga yang amanah agar lebih adil dan tidak menumpuk pada satu orang/mustahik. Justru dengan penyaluran melalui lembaga tersebut akan banyak lagi masyarakat miskin para mustahik yang dapat terberdayakan. Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu Aโlam. Muhammad Zen, MAAssalamualaikumwr wb, Kami mempunyai sebidang tanah yang kosong dan sebuah rumah yang ditempati kerabat kami. Apakah pada kedua objek tersebut di atas wajib dikeluarkan zakatnya tiap tahun? Ida, Jakarta Selatan Waalaikumsalam wr wb, Jika tanah kosong tersebut Anda simpan sebagai tabungan yang nilainya sama dengan 89 gram emas atau lebih, dan atau rumah tersebut menghasilkan pendapatanRumahCom โ Zakat merupakan ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan masyarakat dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan sosial. Islam memberikan batasan kekayaan yang wajib dizakati dan syarat-syaratnya. Menurut Dr Yusuf al Qardhawi, ada beberapa syarat harta kekayaan yang wajib dizakati, yaitu milik penuh, berkembang, cukup senisab, lebih dari kebutuhan biasa, bebas dari hutang, berlalu setahun al Qardhawi, 2007, Hukum Zakat 125. Al Qardhawi juga menjelaskan, ada dua macam kepemilikan tanah, yaitu, tanah yang dimiliki atau dibeli dengan maksud untuk mencari laba. Adapun memiliki rumah dan tanah tidak menjadikan harta ini wajib dizakati. Karena memang rumah, tanah, kendaraan tidak ada zakatnya kecuali jika menjadi barang niaga, atau disewakan. Karena hal tersebut, maka dalam artikel kali ini akan membahas tentang konsep zakat tanah yang disewakan, yang terdiri dari Apa Itu Konsep Zakat Tanah yang Disewakan?Dasar Hukum Sewa-menyewaDasar Hukum Zakat Tanah yang DisewakanAturan yang Berlaku dalam Penyewaan Zakat Tanah 4 Jenis Hukum Wakaf, Pengertian, dan Syaratnya Simak selengkapnya 4 Jenis Hukum Wakaf, Pengertian, dan Syaratnya di sini! Apa Itu Konsep Zakat Tanah yang Disewakan? Zakat tanah yang disewakan adalah wajib atas pemilik bila ia menanami tanahnya Foto Pinterest โ Al-feqh. Konsep zakat tanah yang disewakan adalah kasus dimana seorang pemilik tanah menyewakan tanah untuk ditanami atau dimanfaatkan dalam hal ekonomi. Namun dalam hal ini zakat mengenai siapa yang menanggung zakat penghasilan tersebut ada dua pendapat yang berbeda. Pertama, menurut Imam Asy Syafiโi & Daud, zakat penghasilan dari tanah yang disewa ditanggung oleh si penyewa. Sedangkan menurut Abu Hanifah, zakatnya ditanggung si pemilik tanah. Apabila seseorang meminjam tanah untuk ditanami, maka mayoritas ulama menetapkan bahwa zakatnya ditanggung oleh yang meminjam. Penyebab perselisihan paham dalam hal ini adalah masalah hak milik. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rusyd Bidayatul Mujtahid 1 211, bahwa Ibnu Qudamah berkata "Zakat itu wajib terhadap tumbuh-tumbuhan, seperti zakat perniagaan, karena itu diwajibkan bukan terhadap pemilik tempat." Al Mughni 2522. Zakat tanah yang disewakan adalah wajib atas pemilik bila ia menanami tanahnya. Ada empat kasus zakat atas tanah ini Jika pemilik tanah adalah petani yang menanaminya sendiri lahannya, maka zakat hasilnya dalam kasus tersebut adalah 10 persen atau lima persen dari tanah dan hasil tanamannya sendiri, yaitu zakat dari tanah yang dipinjam dari dirinya orang itu meminjamkan tanahnya kepada orang lain untuk ditanami atau dimanfaatkan, tanpa imbalan apa pun bukan sewa, dan ini sangat terpuji dan dianjurkan oleh Islam, maka zakatnya dibebankan kepada orang yang diberi pinjaman tanah pemilik tanah menyerahkan penggarapan tanahnya itu kepada orang lain dengan imbalan hasil tertentu, misalnya seperempat, maka zakat dikenakan atas kedua bagian pendapat masing-masing setelah mencapai senisab hasil pengelolaan tanah dari setiap bagian bila salah satu bagian tidak mencapai senisab, maka tidak wajib berzakat.Namun, menurut mazhab SyafiโI sebagaimana dikutip oleh Ahmad, berpendapat bahwa zakat atas harta perserikatan dihitung dan dikeluarkan secara bersama-sama. Bila pemilik tanah menyewakan tanahnya itu dengan sewa berupa uang atau sejenisnya, yang menurut Jumhur hukumnya boleh, maka siapakah yang berkewajiban membayar zakatnya, ulama berbeda pendapat. Ibnu Rusyd mengatakan, sebab perbedaan pendapat itu adalah ketidakpastian tentang apakah zakat merupakan beban tanah, beban tanaman, atau beban keduanya. Setelah disepakati bahwa zakat adalah beban keduanya tanah dan tanaman, masih terdapat perbedaan tentang soal mana di antara keduanya itu yang lebih tepat untuk disepakati dibebani zakat. Jumhur berpendapat bahwa biji tanamanlah yang terkena kewajiban zakat. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa tanahlah sebagai penentu yang lebih tepat untuk dikenakan zakat. Sedangkan Abu Zahra mengatakan, "Sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa zakat yang dipungut dari pemilik tanah dan penyewa adalah sesuai dengan hasil bersih yang diperolehnya setelah pajak dari pihak pemilik dan biaya dari pihak penyewa dikeluarkan." Artinya, keduanya membayar zakat setelah hasil bersihnya mencapai senisab. Demikian pula konteks tanah dapat dianalogikan dengan pemanfaatan tanah seperti bangunan. Jika mengacu kepada pendapat Abu Zahra ini, maka hasil sewa tanah yang telah mencapai senisab dikenakan pajak, demikian pula pengguna lahan akan dikenakan zakat setelah mencapai senisab sesuai peruntukannya. Sekarang Anda sudah memahami konsep zakat tanah yang disewakan. Sama halnya dengan tanah, rumah juga bisa disewakan. Namun, di sisi lain Anda juga bisa membeli rumah dengan pembiayaan KPR sehingga Anda bisa membayarnya dengan cicilan per bulan yang mirip dengan menyewa rumah. Berikut daftar hunian terbaik di Bandung dibawah Rp1 miliar yang bisa Anda pilih! Dasar Hukum Sewa-menyewa Dalam hukum Islam, sewa menyewa dikenal dengan istilah Ijarah. Foto Pinterest โ Elkainvest Selain jual beli, salah satu kegiatan dalam bisnis properti adalah sewa-menyewa. Kegiatan menyewa properti seperti menyewa rumah, ruko, apartemen, kost dan lain sebagainya sudah lumrah dan jamak dilakukan dalam masyarakat Indonesia. Karena pentingnya kegiatan sewa menyewa dalam masyarakat, kegiatan sewa menyewa ini juga telah diatur secara jelas dan terperinci dalam hukum agama Islam. Dalam hukum Islam, sewa menyewa dikenal dengan istilah Ijarah. Ijarah Secara harfiah, ijarah berasal dari kata al-ajru dari bahasa Arab yang menurut bahasa Indonesia berarti ganti dan upah. Sementara secara etimologi, ijarah bermakna menjual manfaat. Dalam arti luas, ijarah adalah akad atas kemanfaatan suatu barang dalam waktu tertentu dengan pengganti sejumlah tertentu yang telah disepakati. Dilansir dari menurut fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000, ijarah adalah akad pemindahan hak guna manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Hukum ijarah adalah mubah atau diperbolehkan. Tata Cara Ijarah Praktik tata cara ijarah ijarah sangat sering dijumpai dalam masyarakat, apalagi jika berkaitan dengan sewa menyewa properti. Dalam hukum Islam, ijarah yang berhubungan dengan sewa aset atau properti didefinisikan sebagai akad memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Tata cara ijarah harus melalui ketentuan hukum agama yang betul agar transaksinya halal. Bentuk tata cara ijarah ini mirip dengan kegiatan leasing atau sewa pada bisnis konvensional namun dengan syarat dan rukun tertentu. Dalam hukum Islam, pihak yang menyewa atau lessee disebut dengan mustajir. Pihak yang menyewakan atau lessor disebut dengan muโjir atau muajir. Kemudian biaya sewa disebut ujrah. Dasar Hukum Zakat Tanah yang Disewakan Zakat tanah yang disewakan harus disalurkan sesuai hukum yang berlaku Foto Shutterstock Berbicara dasar hukum zakat yang disewakan, Mazhab Maliki dan Syafiโi berpendapat bahwa penyewalah yang wajib membayar zakat, pendapat ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama. Sedangkan menurut Abu Hanifah yang membayar zakat itu dibebankan kepada pemilik tanah. Pendapat tersebut berdasarkan firman Allah dalam Al-Qurโan Surah Al-Baqarah ayat 26 โHai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.โ Imam Ahmad bin Hanbal mengambil sumber hukum al-Qurโan dan Hadist, penetapan antara pemilik dan penyewa tanah berkewajiban mengeluarkan zakat dengan alasan adanya perbedaan mencolok sehingga mengambil jalan tengah. Selain itu juga belum ada dalil yang jelas dalam penetapan zakat hasil tanah sewa, kemudian ketetapan antara pemilik tanah dan penyewa untuk mengeluarkan zakat tidak bertentangan dengan nash yang jelas yakni Al-Qurโan dan hadist. Berdasarkan hadis dari riwayat Abu Daud, adapun besar zakat yang dikeluarkan adalah 10%. Dengan ketentuan bahwa tanah tersebut baik atau cocok untuk ditanami apabila tanah tersebut tidak baik atau tidak cocok untuk ditanami maka zakatnya bagi penyewa. Sedangkan kewajiban 10% itu jika sudah atau ketika waktu panen untuk penyewa, dengan syarat ketika panen tidak rusak hasilnya. Adapun bagi pemilik tanah zakat 10 % itu ketika pemilik tanah menerima uang sewa. Aturan yang Berlaku dalam Penyewaan Zakat Tanah Zakat penyewaan tanah memiliki peraturan yang harus diperhatikan Pinterest โ Exit Promise Setelah membahas tentang Ijarah, yakni imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya, Anda juga harus memperhatikan aturan yang berlaku tentang penyewaan zakat tanah. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah baligh dan berakal dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau barangnya serta keadaan dan yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya, ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Tips legalitas dari properti yang akan dipilih sangat perlu dipertimbangkan dalam transaksi syariah. Ini disebabkan tidak terlibatnya lembaga besar seperti bank dalam properti syariah. Dengan demikian, si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab risiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan risiko dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang yang disewakan itu mobil, harus dijelaskan dipergunakan untuk apa saja. Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama. Kriteria Zakat Tanah Sewa Mengenai kriteria zakat tanah sewa ada yang harus diperhatikan sebagaimana berikut Tanah dari negeri yang penduduknya masuk Islam dan dikuasai oleh mereka. Misalnya, Madinah, Taif, Yaman, Bahrain, dan demikian juga Makkah yang ditaklukkan dengan didahului peperangan, tetapi Rasulullah SAW mempersembahkannya kembali kepada penduduknya dan tidak mengganggu penduduk dan harta benda mereka. Harta benda yang terlepas dari pemiliknya kemudian pemiliknya itu masuk Islam, maka harta benda mereka dikembalikan dan tanah mereka termasuk kategori ushur. Tanah dari negeri yang ditaklukkan dengan kekerasan. Artinya, melalui peperangan antara penduduknya dan kaum Muslimin, kemudian oleh orang yang berwenang tidak dijadikan fei. Tetapi dijadikan ghanimah yang menjadi hak yang berwenang seperlima dan empat perlima lagi dibagi-bagi kepada mereka yang menaklukkan, seperti dilakukan Nabi SAW terhadap tanah negeri khaibar, yang dimiliki orang Yahudi. Tanah itu menjadi milik para penakluk itu yang statusnya tidak bisa lain dari ushur. Demikian juga statusnya tanah-tanah hak bertuan yang berhasil dikuasai dan dibagi-bagi oleh yang menguasainya dan seperlima di antaranya diberikan kepada penguasa. Tanah yang tidak ada pemilik dan penghuninya, yang diberikan oleh penguasa kepada prajurit, di dalam semenanjung Arab. Misalnya tanah yang diberikan Rasulullah SAW dan para khalifah sesudah beliau di Yaman, Yamama, Basra, dan lain-lain. Tanah mati yang dirawat oleh seorang Muslim sehingga bermanfaat kembali dengan menyiramnya dan menanaminya. Itulah penjelasan mengenai konsep zakat tanah yang disewakan, dan aturan yang berlaku dalam hukum islam. Tonton video berikut tips membuat akta jual beli tanah! Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah Tanya Tanya ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah." (HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin berkata, "Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. JAKARTA - Salam pembaca, mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Pertanyaan Assalamualaikum Wr Wb Adakah zakat kepemilikan jika kita membeli kendaraan atau rumah untuk digunakan sendiri? Musa Wijaya,Cibinong Bogor Jawab Waalaikumsalam Wr Wb Harta milik yang tidak produktif sebagaimana yang Anda sebutkan dalam hal ini kendaraan yang dipakai sehari-hari, dan rumah yang digunakan untuk tempat tinggal selama hidup, tidak wajib dizakati. Demikian pula dengan rumah milik Anda yang tidak ditempati dalam keadaan kosong, atau ditempati orang lain namun sifatnya gratis. Sebab, pengenaan wajib zakat pada dasarnya hanya dibebankan pada harta-harta dan atau benda-benda ekonomi yang menghasilkan produktif. Misalnya, rumah milik Anda yang disewakan kepada orang/pihak lain, atau kendaraan Anda yang direntalkan kepada orang/pihak lain dengan kewajiban membayar sekian rupiah. Adapun rumah yang Anda tempati selama ini untuk kehidupan sehari-hari, begitu pula dengan kendaraan yang Anda pakai untuk aktivitas usaha sehari-haria, tidak ada kewajiban zakatnya. Kecuali manakala dahulu ketika Anda membeli rumah dan atau membeli kendaraan itu uangnya belum pernah dizakati. Jika uangnya itu belum dizakati, maka Anda hitung jumlah uang yang digunakan untuk membeli rumah dan membeli kendaraan itu, kemudian dizakati sebsar 2,5 persen dari jumlah uang tersebut. Namun, satu hal yang patut diingat atau diingatkan di sini ialah bagaimanapun Anda dan kita semua tetap dianjurkan untuk memperbanyak sedekah di samping berzakat, demi keberkahan dan kebersih-sucian harta yang Anda dan kita punyai itu. Persering dan perbanyaklah sedekah, insya Allah kehidupan kita dan Anda akan menjadi semakin barokah. Amin. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini